Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan ada hal menarik di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal menarik tersebut ada dalam pasal 27 Perpres 59/2024 yang menyebutkan tentang keringanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan status di-PHK oleh tempatnya bekerja.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK selama 6 bulan berhak gak bayar iuran," kata Ali Ghufron saat berkunjung ke IDN Media HQ, Jakarta, Rabu (15/5/2024).