Bogor, IDNTimes - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan ini mengesahkan kenaikan UMK di Kota dan Kabupaten Bogor sebesar 6,5 persen.
Dengan demikian, UMK Kota Bogor akan meningkat menjadi Rp5.126.897,22 dari sebelumnya Rp4.813.988. Sementara, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp4.877.211,17 dari sebelumnya Rp4.579.541.
“Hari ini telah terbit Kepgub Nomor 561.7/ Kep. 798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu (18/12/2024).