Jakarta, IDN Times - PT PLN resmi menurunkan tarif listrik golongan rendah per 1 Oktober 2020. Dengan kebijakan ini, maka harga listrik per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh, kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh. Kebijakan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.
"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19, dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).