Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PMK 64/2025 Meluncur, Sri Mulyani Bongkar Struktur Sekretariat KSSK

IMG_1223.jpeg
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (YouTube KemenkeuRI)
Intinya sih...
  • Penerbitan aturan baru sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
  • Sekretariat KSSK menjadi unit organisasi non-eselon di Kemenkeu yang dipimpin oleh Sekretaris KSSK.
  • Susunan organisasi turut mengalami perubahan, dengan adanya Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonom
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati merombak struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perombakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang mulai berlaku sejak 4 September 2025.

Aturan terbaru itu sekaligus mencabut beleid sebelumnya, yakni PMK Nomor 92 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

1. Tujuan penerbitan aturan baru tentang KSSK

Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kuartal II 2024. (IDN Times/Triyan)
Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kuartal II 2024. (IDN Times/Triyan)

Penerbitan aturan baru juga tidak lepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas kinerja pelaksanaan dan fungsi sekretariat KSSK.

"Serta untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (7/9/2025).

2. Perubahan Sekretariat KSSK

Konferensi Pers KSSK kuartal I 2025. (IDN Times/Triyan).
Konferensi Pers KSSK kuartal I 2025. (IDN Times/Triyan).

Selain itu, beleid baru itu juga menjadikan Sekretariat KSSK unit organisasi non-eselon di Kemenkeu yang secara administratif ada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sebelumnya, posisi sekretariat berada di bawah Sekretaris Jenderal Kemenkeu.

Di sisi lain, sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris KSSK yang dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Susunan organisasi pun turut mengalami perubahan dalam aturan terbaru. Pada aturan lama, sekretariat diisi oleh Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Kantor, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Kemudian di dalam aturan baru, susunan organisasi KSSK berubah menjadi Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum, serta Divisi Manajemen Perkantoran.

3. Penegasan fungsi Sekretariat KSSK

Konferensi Pers KSSK kuartal III. (IDN Times/Triyan).
Konferensi Pers KSSK kuartal III. (IDN Times/Triyan).

Lewat beleid baru ini juga, Sri Mulyani mempertegas fungsi Sekretariat KSSK. Beberapa fungsi tersebut di antaranya merupakan tambahan yang tidak dicantumkan dalam aturan lama.

Pada Pasal 4 huruf (h) ditegaskan, sekretariat bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan. Fungsi ini tidak ditemukan dalam aturan sebelumya.

Ada pula Pasal 4 huruf (n), yaitu koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia (BI) untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana. Fungsi ini juga tidak ada dalam aturan sebelumnya.

Kemudian pada Pasal 4 huruf (p), ditegaskan fungsi koordinasi pelaporan kepada KSSK mengenai hasil kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank. Fungsi tersebut juga yang tidak ada pada aturan sebelumnya.

PMK yang diteken pada 28 Agustus 2025 ini juga mengatur transisi jabatan. Seluruh pejabat lama masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan dilantiknya pejabat baru.

“Aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 43 PMK Nomor 64 tahun 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Turki Pajaki Yacht 8 Persen, Akhiri Bebas Pajak Barang Mewah

07 Sep 2025, 22:30 WIBBusiness