Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PNS Bisa WFH 16-17 April, Ini Ketentuannya

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengombinasikan tugas aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) dari kantor (work from office/WFO) dan rumah (work from home/WFH) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Keputusan tersebut diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, yang merupakan periode di mana banyak orang melakukan perjalanan pulang kampung setelah merayakan Idul Fitri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan WFH dan WFO dilakukan dengan ketat untuk memastikan kinerja organisasi dan pelayanan publik yang berkualitas.

Anas menjelaskan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko “Jokowi” Widodo, instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik akan tetap melakukan tugasnya dari kantor (WFO) secara penuh tanpa pilihan untuk bekerja dari rumah (WFH).

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).

1. Kategori instansi yang melakukan WFO 100 persen

Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Anas menjelaskan, instansi yang secara langsung terhubung dengan masyarakat akan tetap melakukan tugasnya dari kantor (WFO) secara penuh alias 100 persen, tanpa opsi untuk bekerja dari rumah (WFH).

Contohnya adalah bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” tutur Anas.

2. Kategori instansi yang bisa menerapkan WFH sebagian

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO)

Anas menambahkan, instansi yang terkait dengan layanan pemerintahan dan mendukung pimpinan memiliki opsi untuk menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen dari total pegawai.

Hal itu mencakup bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan bidang lainnya yang mendukung operasional dan keputusan pemerintah.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” sebutnya.

3. Kementerian PANRB berkoordinasi dengan berbagai pihak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas (dok. Sekretariat Presiden)

Anas menyatakan, dengan tingginya antusiasme dalam mudik, didorong oleh peningkatan aksesibilitas di seluruh Indonesia, disepakati untuk menyesuaikan jadwal kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik, sehingga arus balik menjadi lebih lancar tanpa penumpukan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai kebijakan pengaturan WFH dan WFO, mengapresiasi masukan dari kedua lembaga tersebut.

Menteri Anas mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, dengan tujuan agar libur Lebaran tidak mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan.

Dia juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi dan pengaduan, termasuk selama libur Lebaran, guna memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," tambah Anas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us