Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak permintaan pengosongan Hotel Sultan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, pihaknya memang sudah menerima somasi dari PPKGBK untuk mengosongkan lahan Blok 15 GBK. Namun, menurutnya permintaan itu tidak sah karena tak didasari putusan pengadilan.
"PT Indobuildco menolak pengosongan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan," kata Yosef kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).