Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant, Ada yang Tak Aktif 35 Tahun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya mengendus soal praktik jual beli rekening inaktif untuk judol. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • PPATK telah mendapatkan peta risiko terhadap 122 juta rekening dormant yang sempat dihentikan sementara transaksinya.
  • PPATK siapkan rekomendasi perbaikan penanganan rekening dormant
  • Mayoritas rekening tak aktif dalam waktu 5-35 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, seluruh proses analisis atas rekening dormant alias tidak aktif yang dilakukan bertahap dengan perbankan sejak 15 Mei 2025, sudah selesai pada akhir Juli lalu.

Adapun PPATK telah mendapatkan peta risiko terhadap 122 juta rekening dormant yang sempat dihentikan sementara transaksinya. Hasil analisis atas rekening dormant tersebut menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual bersifat rahasia.

1. PPATK siapkan rekomendasi perbaikan penanganan penyalahgunaan rekening dormant

ilustrasi rekening bank (vecteezy.com/sasirin pamai)
ilustrasi rekening bank (vecteezy.com/sasirin pamai)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas berwenang. Peta risiko bakal menjadi rujukan regulator maupun industri jasa keuangan dalam mengambil langkah tepat untuk melindungi kepentingan nasabah.

PPATK pun meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabah mereka melalui kontak langsung dengan nasabah, baik secara tatap muka, maupun secara online. Ini sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant.

"Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/8/2025).

2. Mayoritas rekening tak aktif dalam waktu 5-35 tahun

ilustrasi membuka rekening bank (freepik.com/jcomp)
ilustrasi membuka rekening bank (freepik.com/jcomp)

Ivan mengungkapkan, PPATK sejak Mei 2025 secara bertahap memberikan arahan kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening sudah aktif kembali.

"Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun," ujarnya.

Dia menuturkan, proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank. Setelah itu dilakukannya pengkinian data nasabah. PPATK pun berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening atau potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang sempat marak terjadi.

"Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. PPATK terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," tuturnya.

3. Yang harus dilakukan jika rekening masih dormant atau terblokir

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, berikut langkah yang harus dilakukan:

  • Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.

  • Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank, seperti telepon, email, live chat, maupun aplikasi mobile banking.

  • Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

Ivan menjelaskan, kebijakan penghentian sementara rekening dormant bukan bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

"Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung," ucapnya.

Hal ini, dia menekankan, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.

Karena itu, PPATK mengajak masyarakat untuk memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan bank, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Selain itu, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us