DJP Tambah Pagu Insentif PPh 21 DTP Jadi Nyaris Rp500 Miliar

- DJP Kemenkeu menaikkan pagu insentif PPh 21 DTP tahun 2026 menjadi Rp494 miliar, naik sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp395 miliar.
- Kenaikan pagu dilakukan karena tingginya minat pelaku usaha meski penyerapan insentif 2025 hanya mencapai 96,96 persen atau senilai Rp383 miliar.
- Insentif berlaku Januari–Desember 2026 bagi pegawai di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata dengan penghasilan tetap maksimal Rp10 juta per bulan.
Surabaya, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bersiap menaikkan pagu insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) pegawai tertentu untuk 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, nilainya hampir Rp 500 miliar pada tahun ini.
"Pagunya ditambah hampir Rp500 miliar untuk tahun 2026 ini," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Bila dirinci, pagu yang telah disiapkan untuk insentif PPh DTP 2026 itu senilai Rp494 miliar atau naik sekitar 25,06 persen dibandingkan pagu pada 2025 sebesar Rp395 miliar.
1. Faktor kenaikan pagu

Adapun kenaikan pagu ini tidak terlepas dari tingginya minat pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak itu kendati pada 2025 tidak terserap 100 persen atau hanya 96,96 persen dengan nilai setara Rp383 miliar.
"Kemarin gak terserap semuanya, makanya terus diperpanjang di 2026 karena memang kemarin itu belum terinfo banget kali ya ke semua lini pelaku usahanya," kata Inge.
2. Jaga daya beli masyarakat

Untuk diketahui, insentif PPh DTP Pasal 21 untuk karyawan tertentu ini telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. PMK terbaru ini telah berlaku sejak 31 Desember 2025.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 105/2025.
Dalam Pasal 2 PMK 105/2025 itu, disebutkan jangka waktu pemberian insentif PPh 21 DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
3. Penerima insentif

Sementara itu, penerima insentif adalah pekerja di sektor usaha alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata; dan 133 kode klasifikasi lapangan usaha yang termasuk ke dalam lima sektor bisnis itu.
Sebanyak 133 kode klasifikasi lapangan usaha itu merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan DJP.
Cakupan pegawai yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP untuk sejumlah sektor usaha itu terdiri dari Pegawai Tetap tertentu; dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja di lima sektor usaha itu.
Batasan penghasilan para pegawai yang pajaknya ditanggung pemerintah itu ialah memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026.


















