Jakarta, IDN Times - PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa alias PPN 0 persen masih berlaku.
"Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujar Prabowo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan kenaikan PPN 12 pesen hanya berlaku untuk barang mewah saja.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," katanya.
"Barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena barang PPN barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat mampu, contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah," lanjut Prabowo.