Jakarta, IDN Times - Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan aset milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, dia mengingatkan BUMN tidak boleh dikuasai oleh direksi, komisaris, maupun dijadikan sumber dana bagi penguasa.
"BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa," kata dia dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan itu disambut sorakan dan tepuk tangan dari para hadirin. Prabowo mengatakan, pemerintah menemukan jumlah BUMN jauh lebih banyak dari perkiraan ketika membentuk Danantara sebagai sovereign wealth fund atau dana kedaulatan Indonesia.
Menurutnya, terdapat 1.074 BUMN yang teridentifikasi. Jumlah tersebut belum termasuk struktur perusahaan yang memiliki anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan," ujarnya.
Prabowo mengaku semula memperkirakan jumlah BUMN hanya berada di kisaran 300 hingga 400 perusahaan. Namun, temuan lebih dari 1.000 BUMN membuatnya terkejut.
"Ini luar biasa. Saya mengira BUMN itu adalah 300 atau 400, (ternyata) 1.074," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, persoalan BUMN tidak hanya berkaitan dengan jumlah perusahaan, tetapi juga tata kelola. Dia menilai terdapat BUMN yang dalam menjalankan aktivitasnya seolah tidak bertanggung jawab kepada negara dan bangsa. Prabowo bahkan mempertanyakan bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini," tuturnya.
Prabowo kemudian melontarkan gagasan untuk membentuk pengadilan ad hoc khusus guna mengusut dugaan persoalan yang terjadi dalam pengelolaan BUMN selama puluhan tahun.
"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," kata Prabowo.
