Jakarta, IDN Times - Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang didorong pada masa Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin perlu dikaji ulang guna memastikan keberlangsungan sektor tembakau pada pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Ali menyoroti latar belakang presiden terpilih Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode tahun 2004-2009. Menurut dia, hal itu membuat Prabowo mempunyai self-belonging yang cukup besar terhadap petani tembakau.
“Pemerintah baru sudah membuat prioritas, maka produk hukum yang akan menghambat program-programnya itu kemungkinan akan dibatalkan atau dibahas ulang,” kata Ali dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (7/10/2024).