Jakarta, IDN Times - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun pada tahun anggaran 2025.
Target tersebut mencakup berbagai sumber, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukai, hingga pajak perdagangan internasional, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres ditandatangani oleh Prabowo pada 30 November 2024.