Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Berdasarkan PP nomor 4 tahun 2012, gaji pokok hakim dengan masa kerja belum sampai satu tahun adalah Rp2,064 juta. Lalu, hakim juga mendapatkan tunjangan, untuk tunjangan terendah senilai Rp8,5 juta yang ditujukan kepada hakim pratama pengadilan kelas II. Maka pendapatan terendah hakim ialah Rp10,564 juta per bulan.
Namun, untuk hakim dengan gaji tertinggi yakni untuk hakim golongan IV E ialah Rp4,978 juta per bulan. Bagi hakim dengan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi, bisa mendapatkan tunjangan Rp40,2 juta per bulan. Maka, pendapatan tertinggi hakim ialah Rp45,1 juta per bulan.
Sementara itu, dalam PP nomor 44 tahun 2024, gaji terendah hakim dengan masa kerja belum sampai 1 tahun ialah Rp2,78 juta, dengan tunjangan terendah Rp11,9 juta. Maka, pendapatan hakim yang paling rendah ialah Rp14,68 juta per bulan.
Untuk gaji tertinggi ialah Rp6,1 juta per bulan, dengan tunjangan jabatan tertinggi Rp56,5 juta per bulan. Maka, pendapatan hakim tertinggi ialah Rp66,2 juta per bulan.