Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK dan Kemenkeu Godok Aturan Hapus Buku Utang UMKM

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyusun aturan mengenai rencana menghapus atau pemutihan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan, termasuk rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan piutang untuk debitur UMKM.

Aturan tersebut nantinya akan meliputi kriteria penerima, seperti nominal dan jangka waktu kredit.

"Hal-hal ini sudah dilakukan rumusannya dengan pemerintah secara khusus oleh Kementerian Keuangan. Saat ini tentu sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini," kata Dian dikutip, Sabtu (2/11/2024).

1. Diharapkan segera diimplementasikan

ilustrasi terjerat utang (pixabay.com/Hasan)

Ia menjelaskan penghapusan utang tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU tersebut, penghapusan buku maupun utang bagi UMKM dapat dilakukan baik oleh bank-bank milik negara maupun bukan Himbara. Dia pun berharap agar kebijakan tersebut dapat segera diimplemenaltasikan.

"Kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama karena sebenarnya sejak dari undang-undang itu sendiri sampai sekarang sudah hampir 2 tahun diterbitkan, tapi peraturan mengenai hal ini masih dirumuskan. Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM, tentu petani dan nelayan," ucapnya.

2. Rincian dan kriteria dalam RPP harus jelas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae. (Dok/Screenshot Youtube OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta agar Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemutihan utang UMKM tersebut memberikan penjabaran ketentuan yang jelas.

Sehingga, bank-bank BUMN nantinya bisa melakukan pemutihan utang sesuai dengan amanah UU No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Mudah-mudahan ini tentu akan semakin memperjelas, rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan dan memang ini isu yang sebetulnya spesifik untuk bank-bank BUMN,” ujarnya.

3. Hapus buku utang UMKM bisa dongkrak ekonomi

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian Ediana Rae menyatakan bahwa rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.

“(Hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” kata Dian.

Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM.

Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us