Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang berlaku sejak diundangkan 5 November 2024. Aturan itu menggantikan aturan sebelumnya yang berada dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
