Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Salah satu bentuk revisi adalah dengan menambahkan kembali satu pasal yang sebelumnya menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.
"Kita akan masukan kembali di Permendag 29 bahwa pada saat memasukkan barang, harus memenuhi halal. Akan ada satu pasal bahwa kalau masuk akan ada wajib halal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Senin (16/9).