Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Produsen Susu Bayi Dilarang Beri Diskon dan Pakai Influencer

ilustrasi diskon (pexels.com/Karolina Grabowska)
Intinya sih...
  • Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula bayi melakukan kegiatan yang menghambat pemberian ASI eksklusif.
  • Larangan termasuk penjualan langsung ke rumah, promosi di media sosial, penggunaan influencer, dan memberikan hadiah kepada tenaga medis.
  • Pasal 34 memberikan pengecualian terhadap iklan di media khusus tentang kesehatan dengan persetujuan Menteri dan keterangan jelas bahwa susu formula bukan pengganti ASI.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Hal itu diatur melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip IDN Times, Selasa (30/7/2024).

Apa saja larangan buat produsen atau distributor?

1. Dilarang beri diskon dan promo pakai influencer

ilustrasi diskon dan promo (Pixabay.com)

Produsen atau distributor tidak diperbolehkan memberikan contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, atau dalam bentuk penawaran kerja sama kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Selain itu, larangan mencakup penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya ke rumah.

Produsen atau distributor juga dilarang memberikan potongan harga atau tambahan lainnya dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik bagi konsumen.

Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat juga tidak diperbolehkan. Begitu pula dengan pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Lebih lanjut, Pasal 33 juga melarang promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.

2. Larangan iklan dapat dikecualikan di media cetak kesehatan

Lexica

Pasal 34 menyatakan larangan pengiklanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dapat dikecualikan apabila iklan tersebut dimuat di media cetak khusus tentang kesehatan. Namun, pengecualian tersebut harus memenuhi dua syarat penting.

Pasal 33 huruf e yang dimaksud menyatakan pengiklan susu formula bayar dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Pertama, pengecualian hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Kedua, iklan tersebut harus memuat keterangan yang jelas bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.

3. Institusi kesehatan dilarang terima susu bayi dari produsen atau distributor

ilustrasi susu formula (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Pasal 35 ayat (1) mengatur setiap fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya jika bantuan tersebut dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI.

Namun, Pasal 35 ayat (2) memberikan pengecualian untuk penerimaan bantuan yang bertujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan kegiatan sejenis.

Bantuan tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3), yakni harus dilakukan secara terbuka, tidak bersifat mengikat, hanya melalui fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, atau organisasi profesi di bidang kesehatan, serta tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI selama kegiatan berlangsung.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu,” tambah ayat (3).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Jumawan Syahrudin
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us