Pelabuhan Bolok Kupang. (Dok. ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang)
PT ASDP Indonesia Ferry sebelumnya pernah menjelaskan, kasus korupsi itu berkaitan dengan Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, akuisisi tersebut merupakan rencana jangka panjang yang telah disusun sejak 2014 dalam rangka menambah jumlah armada kapal penyeberangan. Sebab, PT Jembatan Nusantara juga bergerak pada bisnis kapal penyeberangan.
“Sejak periode tersebut, penambahan armada dilakukan dengan banyak cara, antara lain membeli kapal baru, membeli kapal bekas, dan mengakuisisi perusahaan yang menjalankan bisnis serupa dengan ASDP. Semua cara sudah dilakukan oleh ASDP dengan berbagai kelengkapan studi kelayakan,” kata Shelvy dalma keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (7/8/2024).
Shelvy mengatakan, dalam menambah armada kapal, dilakukan studi kelayakan yang menemukan adanya kendala. Pertama, untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman yang memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi Perseroan. Ditambah lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan moratorium perizinan rute penyeberangan komersial 2017. Oleh karena itulah setidaknya sejak 2014, ASDP telah mencanangkan akan melakukan akuisisi perusahaan penyebrangan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) perusahaan.
Rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam RJPP ASDP tahun 2014, yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN).
Rencana akuisisi pun dilanjutkan dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.
Akusisi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka. Akhirnya, pada 22 Februari 2022, ASDP mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group, yang pada saat itu memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di 21 lintasan jarak dekat serta 3 lintasan jarak jauh.
Dengan demikian, ASDP berhasil menambah pangsa pasar, dan juga jumlah kapal naik dari 166 unit menjadi 219, sehingga menjadikannya perusahaan ferry dengan armada terbesar di Indonesia.
Dengan akuisisi tersebut, ASDP melayani 314 rute penyeberangan kapal, di mana 70 persen di antaranya adalah rute perintis, sementara sisanya merupakan rute komersial yang menopang operasional rute perintis.