Jakarta, IDN Times - Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menyatakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait proyek Pelabuhan KCN telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari, ikut lagi misalnya AMDAL kawasan KBN, atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat," ujar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Dia juga memastikan, proyek itu telah mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), izin AMDAL, izin pembangunan terminal umum dan pembangunan dermaga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lainnya.
Pernyataan ini ia sampaikan terkait kehebohan publik mengenai keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Tanggul beton laut itu disebut mengganggu aktivitas nelayan.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," kata Widodo.
Widodo menyatakan, pembangunan proyek Pelabuhan KCN sudah dimulai sejak 2010. Dia menegaskan, proyek itu bukanlah proyek dadakan.
"Dan ini bukan proyek loro jonglang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi," ujarnya.