Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Purbaya Blacklist Penerima LPDP yang Hina RI di Seluruh Pemerintahan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerima beasiswa LPDP yang menghina Indonesia akan dimasukkan daftar hitam dan dilarang bekerja di lingkungan pemerintahan.
  • Kebijakan ini muncul setelah pernyataan kontroversial DS yang merasa bangga jika anaknya menjadi warga negara asing dibandingkan warga negara Indonesia.
  • Purbaya menegaskan dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan utang negara, sehingga penerima yang menghina negara wajib mengembalikan seluruh dana beserta bunganya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memasukkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menghina negara dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

Hal ini merupakan buntut dari konten pernyataan kontroversial yang disampaikan DS yang merasa bangga jika anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA) dibandingkan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026, Senin (23/2/2026).

Purbaya menyayangkan sikap penerima beasiswa yang dibiayai negara, namun justru melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan Indonesia. Ia mengingatkan, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Ke depan, teman-teman yang dapat LPDP, kalau tidak senang (pemerintahan) silakan saja, tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” katanya.

Purbaya memastikan penerima beasiswa LPDP yang terbukti menghina negara akan diminta mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan berikut bunganya.

“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta kembali uangnya beserta bunganya,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang telah diatur dalam ketentuan LPDP. Purbaya menegaskan pemerintah akan meminta yang bersangkutan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

“Hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya,” kata dia.

Editorial Team