Perairan Nias Utara Tercemar Aspal Mentah, Ini Tindakan KKP

Kapal MT AASHI tumpahkan 3.595 metrik ton aspal mentah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo, Sumatra Utara. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pencemaran tersebut terjadi karena adanya tumpahan aspal mentah dari kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas dikarenakan cuaca buruk dan kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70 persen telah terendam air," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin saat meninjau langsung lokasi pencemaran di Nias Utara (24/02/2023).

Baca Juga: KKP Hentikan 2 Proyek Reklamasi di Kepri karena Tak Kantongi Izin

1. Pemantauan melalui citra satelit

Perairan Nias Utara Tercemar Aspal Mentah, Ini Tindakan KKPKondisi Kapal MT AASHI yang mengalami pecah lambung kanan di perairan Nias Utara, Sumatra Utara. (Diskominfo Nias Utara)

Dirjen Adin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan udara menggunakan armada pengawasan udara atau airbone surveillance.

Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan fakta bahwa gumpalan aspal mentah sebanyak 3.595 metrik ton ditemukan di wilayah perairan pulau Nias. Radiusnya kurang lebih di 5,6 hingga 15,5 mil laut kearah selatan dari karamnya kapal MT AASHI. 

"Dari hasil pengamatan melalui penyelaman, kapal tersebut kandas pada lokasi berpasir. Namun, petugas menemukan terdapat gosong karang tepat 0,5 mil laut dari posisi kapal kandas ke arah laut," jelas Adin.

Baca Juga: Menteri KKP: Ada yang Lobi Pemerintah Supaya Cantrang Diizinkan Lagi

2. Berkoordinasi dengan beberapa pihak

Perairan Nias Utara Tercemar Aspal Mentah, Ini Tindakan KKPkkp.go.id

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, kata Adin, KKP akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, TNI AL hingga Basarnas untuk menanggulangi pencemaran secepatnya.

Menurutnya, KKP akan menunjuk tim ahli untuk menganalisis dan menghitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya. Sedangkan untuk dampak kerugian pada sumber daya ikan dan lingkungan serta masyarakat sekitar, akan dilaksanakan penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Tahap yang krusial adalah upaya pembersihan aspal mentah yang mencemari laut. Selanjutnya terhadap dampak kerugian sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan kami mintakan pertanggung jawaban pihak MT AASHI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Adin.

Baca Juga: Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap

3. MT AASHI siap bertanggung jawab

Perairan Nias Utara Tercemar Aspal Mentah, Ini Tindakan KKPkaltim.antaranews.com/Novi Abdi

Hingga saat ini, perwakilan pemilik MT AASHI menyatakan siap bertanggung jawab untuk menindaklanjuti kasus kandasnya kapal pengangkut tersebut. Dalam upaya pembersihan itu, PT Nusantara Salvage Indonesia (NSI) ditunjuk sebagai pelaksana penanganan limbah bahan aspal serta clean up sesuai Letter of Accountability.

Adin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melaksanakan proses penyelesaian kasus pencemaran ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, sesuai pula dengan aturan Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungan, Permen KP Nomor 28 tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Permen KP Nokor 12 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya