Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri KKP: Ada yang Lobi Pemerintah Supaya Cantrang Diizinkan Lagi

Foto/Dok. KKP
Foto/Dok. KKP

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa ada yang mencoba melobi agar dirinya kembali mengizinkan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan yang legal.

"Cantrang sudah jelas ada peraturan menterinya bahwa cantrang memang dilarang khususnya di pusat dan berapa kali kita dilobi juga untuk kemudian supaya bisa diizinkan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (29/8/2022).

1. KKP tegaskan larang penggunaan cantrang

Ilustrasi kapal-kapal nelayan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Ilustrasi kapal-kapal nelayan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Dia tak menyebutkan siapa pihak yang melakukan lobi. Tapi pihaknya tegas melarang cantrang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan maupun biota laut lainnya. Hal itu sudah ditetapkan dalam aturan yang dibuat oleh KKP.

"Yang pasti itu kita larang dan itu kita sudah geser agar diganti dengan alat jaring tarik berkantong," tegas Trenggono.

2. Cantrang resmi dilarang sejak 2021

foto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
foto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Trenggono resmi melarang penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang usai diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan ini memuat tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," kata Trenggono melalui akun Twitter-nya @saktitrenggono pada Rabu 30 Juni 2021.

Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan berbagai aturan seperti jalur penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, dan lainnya.

3. Cantrang sempat diizinkan pada era Edhy Prabowo

IDN Times/ Muchammad
IDN Times/ Muchammad

Sebelumnya larangan penggunaan cantrang sempat diberlakukan pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, namun penerusnya, Edhy Prabowo, justru mencabut larangan penggunaan cantrang. Dia mengklaim keputusannya tersebut berpotensi menyerap tenaga kerja di kapal-kapal cantrang.

Edhy menyebut kapal-kapal cantrang yang tadinya menganggur dapat kembali melaut. Kondisi itu jelas akan membuat kapal-kapal tersebut membutuhkan tenaga kerja.

"Semangat kami bukan karena tidak suka dengan aturan yang dulu. Semangat kami adalah ingin memanfaatkan secara maksimal potensi yang ada untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya 6 Juli 2020.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us