Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ramai Kasus Koperasi Swadharma, BNI Pastikan Bukan Unit Resmi
Gedung BNI. (Dok. BNI)
  • BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan dan memiliki manajemen independen sejak berdiri pada 2007.
  • Koperasi diduga menawarkan simpanan berimbal hasil tinggi kepada nonanggota serta ditemukan indikasi pemalsuan dokumen yang melanggar AD/ART.
  • BNI menghormati proses hukum, memastikan dana nasabah aman, dan mengimbau masyarakat memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2007

Koperasi Swadharma didirikan melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan independen di luar BNI.

2016

BNI melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI untuk mencegah kesalahpahaman publik terkait hubungan dengan perseroan.

27 Maret 2026

BNI menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    BNI menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan dan memiliki struktur serta pengelolaan yang independen, di tengah kasus dugaan penawaran simpanan berimbal hasil tinggi.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, terkait aktivitas Koperasi Swadharma yang diduga melibatkan penawaran produk simpanan kepada pihak luar anggota koperasi.
  • Where?
    Klarifikasi disampaikan di Jakarta, sementara kegiatan Koperasi Swadharma diketahui berlangsung di lingkungan kantor BNI Pematangsiantar sebelum dilarang beroperasi sejak 2016.
  • When?
    Pernyataan resmi BNI disampaikan pada Senin, 27 Maret 2026, setelah kasus terkait koperasi tersebut mencuat dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
  • Why?
    Klarifikasi dilakukan untuk meluruskan persepsi publik mengenai hubungan antara BNI dan koperasi, serta menegaskan tanggung jawab hukum berada pada pengurus Koperasi Swadharma.
  • How?
    BNI menyatakan seluruh dana nasabah tetap aman, menghormati proses hukum yang berjalan, serta mengimbau masyarakat memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas berwenang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada koperasi namanya Swadharma yang bikin masalah. Katanya koperasi itu bukan punya BNI. Orang BNI bilang koperasi itu berdiri sendiri dan cuma buat pegawai, bukan buat semua orang. Tapi koperasi itu kasih janji uang lebih ke orang luar. Sekarang ada dugaan surat palsu dan kasusnya lagi diurus hukum. BNI bilang uang nasabah aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan tegas BNI mengenai kasus Koperasi Swadharma menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan perlindungan nasabah. Dengan meluruskan persepsi publik, menegaskan independensi koperasi, serta memastikan layanan perbankan tetap berjalan normal, BNI memperlihatkan tanggung jawab korporasi yang kuat dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan, Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik tentang kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” kata Okki dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2026).

1. Koperasi Swadharma tawarkan imbal hasil hingga 2 persen per bulan

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam praktiknya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan.

Okki mengatakan, aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

2. Sudah melarang koperasi beroperasi di lingkungan BNI sejak 2026

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Dia mengatakan, kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Oleh karena itu, untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Okki mengatakan, sejak awal mencuatnya kasus tersebut, BNI secara konsisten menegaskan, hubungan hukum para deposan adalah langsung dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan.

3. BNI hormati proses hukum yang tengah berjalan

Gedung BNI. (Dok. BNI)

BNI, kata dia, memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.

Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas berwenang sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki.

Editorial Team