Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BNI Klarifikasi Kasus Koperasi Swadharma, Tegaskan Bukan Entitas Bank

BNI Klarifikasi Kasus Koperasi Swadharma, Tegaskan Bukan Entitas Bank
BNI terus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat dengan menghadirkan jaringan laku pandai agen46 hingga ke pelosok daerah, termasuk di Kota Bima. (Dok. BNI)
Intinya Sih
5W1H
  • BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan dan memiliki manajemen independen sejak berdiri tahun 2007.
  • Koperasi diduga menawarkan simpanan berimbal hasil tinggi di luar anggota, memicu kesalahpahaman publik hingga BNI melarang operasinya di area kantor sejak 2016.
  • BNI memastikan dana nasabah tetap aman, menghormati proses hukum yang berjalan, serta mengimbau masyarakat memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

1. Sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI

Gedung BNI. (Dok. BNI)
Gedung BNI. (Dok. BNI)

Dalam praktiknya kemudian, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

2. BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman

Gedung BNI. (Dok. BNI)
Gedung BNI. (Dok. BNI)

Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak. Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

3. Imbauan untuk memverifikasi legalitas setiap produk keuangan

Gedung BNI. (Dok. BNI)
Gedung BNI. (Dok. BNI)

BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” kata Okki. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Faisal
EditorAhmad Faisal
Follow Us

Related Articles

See More