Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rapat Bareng KSSK, Prabowo Tak Bahas Nama Calon Gubernur BI
Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Destry Damayanti (tengah) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Presiden Prabowo mengarahkan KSSK untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama, terutama dalam menyelaraskan kebijakan di masing-masing institusi.
  • Rapat KSSK tidak membahas calon pengganti Perry Warjiyo; proses pemilihan Gubernur BI akan mengikuti Undang-Undang BI dengan persetujuan DPR.
  • Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela pada 25 Juli 2026, sementara Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026). Dalam rapat tersebut, turut hadir Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi atau Kiki dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu serta CEO Danantara Rosan Roeslani.

Destry mengatakan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar KSSK bisa salin berkoordinasi dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan di institusi masing-masing.

"Jadi intinya adalah ke depan bagaimana KSSK terus di dalam KSSK-nya juga terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama. Khususnya terkait dengan kebijakan-kebijakan di mana masing-masing kita ada kebijakan yang bisa harus kita koordinasikan," ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Destry membantah pembahasan nama calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo.

"Oh, belum-belum (dibahas nama calon Gubernur BI). Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ucap dia.

"Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya Dewan Gubernur. Kemudian itu calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia" sambungnya.

Saat ditanya apakah Destry akan maju menjadi calon Gubernur BI, dia mengaku saat ini masih fokus menjalankan tugasnya sebagai PGS BI.

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

Sebelumnya, Perry mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo pada 25 Juli 2026. Pengunduran diri Perry diumumkan pada Senin (27/7/2026).

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Senin (27/7/2026)

Destry menjelaskan, penetapannya sebagai PGS BI mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Curated For You

Editorial Team

Related Article