Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp300,3 Triliun di Desember

- Realisasi penerimaan bea keluar tumbuh signifikan
- Penerimaan bea masuk mengalami kontraksi
- Realisasi penerimaan cukai terkontraksi 2,1 persen secara tahunan
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,3 triliun hingga 31 Desember 2025.
Capaian tersebut tumbuh tipis 0,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
1. Sumber penopang penerimaan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pertumbuhan terbatas penerimaan kepabeanan dan cukai terutama ditopang oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Hingga akhir 2025, realisasi bea keluar tercatat Rp28,4 triliun atau melonjak 36,1 persen secara tahunan. Angka tersebut bahkan telah mencapai 636,1 persen dari target APBN 2025.
“Realisasi bea keluar tumbuh signifikan didorong kenaikan harga crude palm oil (CPO), peningkatan volume ekspor sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), Kamis (8/1/2025).
2. Realisasi bea masuk per Desember

Di sisi lain, penerimaan bea masuk justru mengalami kontraksi. Hingga akhir Desember 2025, realisasi bea masuk tercatat Rp50,2 triliun atau turun 5,3 perssn dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, capaian tersebut setara 94,8 persen dari target APBN 2025.
Menurut Suahasil, penurunan bea masuk dipengaruhi oleh perlambatan pertumbuhan impor serta meningkatnya pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA).
3. Penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 20.537 kali

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp221,7 triliun hingga akhir 2025. Angka ini terkontraksi 2,1 persen secara tahunan, sejalan dengan penurunan produksi hasil tembakau sekitar 3 persen
Dari sisi fasilitasi perdagangan, kinerja kepabeanan menunjukkan perbaikan. Dwelling time turun dari 0,49 hari menjadi 0,42 hari, sementara customs clearance membaik dari 3,52 hari menjadi 3,02 hari.
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mencatat 36.453 kali penindakan, turun 20,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 2,2 persen menjadi Rp9,9 triliun. Penindakan didominasi oleh penyidikan sebanyak 266 kasus atau naik 4,3 persen, serta penerimaan uang rampasan (UR) yang mencapai Rp211 miliar atau melonjak 168,5 persen.
"Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan sebanyak 20.537 kali, turun 1,2 persen. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,4 miliar batang atau melonjak 77,3 persen. Adapun penindakan narkotika tercatat 1.806 kali atau naik 23,9 persen, dengan total barang bukti mencapai 18,4 ton atau meningkat 146,6 persen," tegasnya.


















