Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai pasar di Indonesia belum efisien, sehingga perlu merevisi Undang-Undang (RUU) Persaingan Sehat dan aturan anti-monopoli.
Menurut Adisatrya, Komisi VI DPR saat ini tengah menggarap revisi Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk memperbaiki iklim usaha dan menekan persoalan persaingan yang dinilai masih bermasalah.
“Kami percaya pasar harus dibuat seefisien mungkin, dan ini adalah salah satu alasan kami merevisi Rancangan Undang-Undang Persaingan Sehat, Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jadi kami sedang di tengah-tengah pengerjaan hal tersebut saat ini, dan banyak kemajuan telah dicapai,” kata Adisatrya di IDN HQ, Jakarta, Rabu, 6 April 2026.
