Jakarta, IDN Times - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengungkapkan telah memindahkan sebanyak 73 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Proyek Rempang Eco City ke lokasi relokasi sementara di Batam. Warga yang dipindahkan itu sebelumnya menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yakni ke Tanjung Banon, Pulau Rempang.
"Keseluruhan warga yang bergeser adalah yang menempati lokasi APL, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidul dan Kehutanan LHK) Nomor 272/2018," ucap Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (17/11/2023).