Jakarta, UDN Times - PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI telah melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak COVID-19 sebesar Rp 119,3 triliun atau sebesar 21,9 persen dari total kredit hingga Juni 2020.
Langkah ini dilakukan untuk membantu debitur yang berkinerja baik tapi bisnisnya terdampak COVID-19. Restrukturisasi kredit ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.