Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker tersebut akan rampung sebelum Mei 2022. Sebab, ketentuan klaim JHT yang ditahan sampai usia 56 tahun pada Permenaker 2/2022 itu berlaku mulai 4 Mei 2022. Maka dari itu, revisi Permenaker 2/2022 itu harus terbit sebelum 4 Mei 2022.
"Kalau tidak diselesaikan sebelum itu, tidak akan berlaku Permenaker nomor 2 tahun 2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022 meskipun Mei batas akhirnya, tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
