Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 ribu pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak awal 2024 sampai Juni 2024.
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita mengatakan, salah satu penyebabnya adalah revisi aturan impor, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Nah, jadi perkembangan PHK di industri TPT pascaterbitnya Permendag (Nomor) 8 (Tahun 2024) ,” kata Reny dalam media briefing di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (8/7/2024).