Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa sih Manfaat BPJS Kesehatan?

Kartu BPJS Kesehatan resmi jadi syarat jual-beli tanah

Jakarta, IDN Times - Keanggotaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi syarat administrasi sejumlah layanan publik seperti jual-beli properti atau tanah per Selasa (1/3/2022).

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lantas, apa sih manfaat BPJS Kesehatan selain untuk persyaratan jual-beli tanah? Berikut ini beberapa manfaat BPJS Kesehatan seperti dikutip dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa sih Manfaat BPJS Kesehatan?ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Manfaat pertama dari BPJS Kesehatan adalah pemberian pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh sejumlah institusi seperti berikut:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Baca Juga: Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Jual-Beli Tanah Tak Akan Dilayani?

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa sih Manfaat BPJS Kesehatan?Ilustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ada beberapa manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk pesertanya dalam RJTP. Pertama adalah pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) seperti penyuluhan kesehatan per orangan, imunisasi rutin, Keluarga Berencana (KB)meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.

Lalu, anggota BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.

Pelayanan RJTP juga bisa diberikan untuk peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.

Manfaat RJTP lain yang diberikan BPJS Kesehatan kepada pesertanya adalah pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup adminitrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.

Kemudian juga mencakup pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

RJTP juga diberikan BPJS Kesehatan kepada pesertanya untuk pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca Juga: Instruksi Jokowi: BPJS Kesehatan untuk Syarat Wajib 7 Layanan Publik

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa sih Manfaat BPJS Kesehatan?Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Manfaat BPJS Kesehatan berikutnya adalah Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa memperoleh benefit yang ditanggung meliputi pendaftaran dan administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

Kamu juga bisa mendapatkan tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif. Kemudian pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita yang meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi.

Selain itu, manfaat RITP lainnya adalah pelayanan obat dan bahan medis habis pakai serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa sih Manfaat BPJS Kesehatan?BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik.

Layanan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh klinik umum atau yang setara, rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, dan fasiltas kesehatan (faskes) penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa sih Manfaat BPJS Kesehatan?BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Manfaat BPJS Kesehatan selanjutnya adalah Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa memperoleh benefit yang ditanggung meliputi:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa sih Manfaat BPJS Kesehatan?Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Manfaat BPJS Kesehatan selanjutnya adalah Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa memperoleh benefit yang ditanggung meliputi:

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatn inap intensif (ICU, ICCU, NICU, dan PICU)

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya