Amazon Setuju Bayar Rp9,9 Triliun untuk Atasi Sengketa Pajak di Italia

- Amazon setuju bayar 510 juta euro untuk selesaikan sengketa pajak di Italia
- Jaksa Milan menolak kesepakatan dan lanjutkan penyelidikan pidana terhadap Amazon
- Italia telah tangani puluhan kasus serupa pada perusahaan besar, termasuk Amazon
Jakarta, IDN Times - Amazon telah menyepakati pembayaran sebesar 510 juta euro (Rp9,9 triliun) kepada otoritas pajak Italia untuk menyelesaikan sengketa pajak yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Kesepakatan ini dicapai bersama agen pemungut pajak Italia, Agenzia delle Entrate, dan menjadi salah satu penyelesaian pajak terbesar yang pernah melibatkan perusahaan teknologi multinasional di negara tersebut.
Langkah ini diambil setelah otoritas Italia melakukan penyelidikan mendalam terkait kewajiban pajak Amazon atas aktivitas bisnisnya di wilayah Italia. Meski nilai dan bentuk pembayaran sudah disetujui, rincian lengkap mengenai periode pajak dan skema yang dipermasalahkan belum diungkap secara publik.
1. Detail kesepakatan Amazon dengan otoritas pajak
Amazon menyetujui pembayaran 510 juta euro kepada Agenzia delle Entrate, lembaga pemungut pajak Italia, sebagai upaya menyelesaikan sengketa pajak yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Kesepakatan ini dicapai berdasarkan informasi dari dua sumber yang mengetahui langsung proses negosiasi tersebut.
Dalam kesepakatan yang belum diumumkan secara rinci kepada publik itu, otoritas tidak menjelaskan secara spesifik jenis pajak yang dipersoalkan, namun perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas dan periode operasional Amazon di Italia.
Otoritas pajak Italia menerima pembayaran ini sebagai bentuk penyelesaian administratif, meskipun rincian isi perjanjian dan ketentuan kontraktual lengkapnya belum dipublikasikan secara resmi oleh kedua belah pihak.
2. Penolakan Jaksa Milan terhadap kesepakatan
Jaksa di Milan menolak kesepakatan antara Amazon dan agen pajak Italia, serta berencana melanjutkan penyelidikan pidana terhadap perusahaan tersebut. Dua sumber terpisah mengonfirmasi jaksa menilai kesepakatan administratif tersebut tidak cukup memadai untuk menutup dugaan pelanggaran pajak.
Langkah ini mencerminkan perbedaan pendekatan antara otoritas pajak sipil yang fokus pada pemulihan dana melalui penyelesaian administratif, dengan penegak hukum pidana yang tetap mengejar tuntutan kriminal.
"Jaksa penuntut umum Milan tidak setuju dengan kesepakatan antara otoritas pajak dan perusahaan teknologi AS, dan berencana untuk melanjutkan penyelidikan kriminal mereka," ujar seorang sumber anonim yang mengetahui perkembangan kasus, dilansir Yahoo Finance.
3. Italia telah menangani puluhan kasus serupa pada perusahaan besar
Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian tuntutan hukum terhadap Amazon di Italia, termasuk penyelidikan sebelumnya terkait dugaan penggelapan pajak senilai sekitar 1,2 miliar euro (Rp23,4 triliun) pada periode 2019-2021. Meskipun kesepakatan kali ini mencapai 510 juta euro (Rp9,9 triliun), penyelidikan pidana tetap berlanjut atas dugaan penggelapan yang melibatkan pergerakan produk dari luar Eropa.
Italia telah menangani puluhan kasus serupa terhadap perusahaan multinasional besar sejak 2023, dengan total pemulihan dana pajak melebihi 1 miliar euro atau (Rp19,5 triliun). Amazon termasuk di antara lebih dari 30 perusahaan yang menyelesaikan sengketa pajak melalui mekanisme pembayaran administratif.


















