Jakarta, IDN Times – Diubahnya aturan terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) telah menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Pengumuman Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai dana JHT yang akan baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun, melahirkan sejumlah kritik.
Sebagian orang menilai aturan ini bisa merugikan banyak pihak, utamanya mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Memang, aturan baru ini belum diterapkan dan baru akan berlaku pada Mei mendatang. Meski demikian, sudah ada petisi untuk menolak aturan JHT baru ini.
Lalu, apa saja perbedaan yang ada dalam aturan baru dan lama? Berikut adalah perinciannya dikutip dari matriks perubahan aturan pengambilan JHT.