Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan atau pegawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan PNS. Kenaikan gaji sebesar 8 persen akan diterima PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.
Pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN akan mengikuti aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Berikut rincian mengenai kenaikan gaji ASN untuk setiap golongan berdasarkan peraturan BKN tersebut.