Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga penumpang yang menjadi korban pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak, yang diperkirakan jatuh di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.
"Betul, untuk santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta. Sebagai perlindungan dasar kepada para korban kecelakaan dari pemerintah," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Raharjo kepada IDN Times, Senin (11/1/2020).