ilustrasi Landmark Makassar (canva.com)
Kenaikan UMP Makassar 2022 resmi ditetapkan berdasarkan hasil rapat dari Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada 11 November 2021.
Selain itu, penetapan UMP Makassar 2022 juga merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Adapun indikator yang dipertimbangkan oleh Pemkot Makassar di antaranya pertumbuhan ekonomi kota, inflasi, rerata per kapita, rerata anggota rumah tangga hingga rerata jumlah anggota keluarga yang bekerja. Selain itu, UMP Sulawesi Selatan yang tidak mengalami kenaikan juga dimanfaatkan sebagai rujukan dalam menetapkan UMP Makassar 2022.