Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Makassar 2022 sudah resmi ditetapkan. Aturan gaji ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.

Pada tahun sebelumnya, gaji UMP Makassar dipatok senilai Rp3.255.423. Tahun ini UMP Makassar mengalami kenaikan sebesar Rp39.599 atau 1,2 persen menjadi Rp3.294.467.

1.UMP Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikan

ilustrasi Masjid 99 Kubah (canva.com)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman  telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.165.876. Nominal upah tersebut tidak mengalami kenaikan.

Penetapan UMP Sulawesi Selatan 2022 tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2.Dasar penetapan UMP Makassar 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di