Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Prolegnas 2023. Dalam RUU itu, ada pasal yang mengatur jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga (PRT).
Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan RUU ini kembali menjadi prioritas demi memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang rentan kehilangan hak-haknya.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujar Jokowi dalam konferensi pers Rabu, (18/1/2023).