Ruwetnya Regulasi Biang Kerok Indonesia Kena Middle Income Trap

- Menteri Keuangan Sri Mulyani: Rumitnya regulasi jadi faktor middle income trap
- UU HKPD meletakkan landasan baru hubungan keuangan pusat-daerah
- Beberapa provinsi di Indonesia berhasil keluar dari middle income trap, fokus pemerintah tingkatkan pertumbuhan ekonomi
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan rumitnya masalah regulasi biasanya menjadi faktor suatu negara masuk ke dalam middle income trap . Oleh karena itu, dia berkomitmen untuk terus melakukan kemudahan dari sisi regulasi pun diyakininya akan mendorong sisi produktivitas.
"Middle income trap itu biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan policy yang membuat rumit suatu perekonomian dan makin membebankan kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam Rakornas P2DD di Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
1. Langkah permudah regulasi dilakukan melalui UU HKPD

Sri Mulyani menjelaskan upaya untuk mempermudah regulasi ini pun diwujudkan melalui UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang meletakkan landasan baru bagi pola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih tertib dan terukur.
UU HKPD menyatukan pengaturan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Regulasi melalui UU HKPD adalah upaya secara peraturan perundang-undangan untuk melakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah, atau bahkan kebijakan fiskal pusat serta daerah, sehingga sinergi tersebut mampu menghasilkan dampak," kata Sri Mulyani.
2. Jakarta dan Kalimantan Timur sudah keluar dari jebakan kelas menengah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari 38 provinsi di Indonesia, ada beberapa yang sudah lolos dari jebakan kelas menengah atau middle income trap yakni, Jakarta dengan PDRB per kapita yang mencapai 21 ribu dolar AS.
Selain itu, Kalimantan Timur juga telah berhasil keluar dari middle income trap dan menjadi daerah dengan pendapatan tinggi, dengan PDRB per kapita mencapai 14 ribu dolar AS.
"Jadi kalau melihat bagaimana Indonesia lolos middle income trap, ya lihat Jakarta," kata Airlangga.
3. Pemerintah optimalkan bonus demografi untuk keluar dari middle income trap

Saat ini, Pemerintah Indonesia fokus untuk terus meningkatkan daya saing dan kualitas pertumbuhan ekonomi, serta mengoptimalkan Bonus Demografi untuk bisa keluar dari middle income trap.
Menurut data World Bank, OECD telah memiliki 38 anggota dengan rata-rata PDB per kapita tahun 2022 sebesar 43,260.7 dolar AS. Dari 38 negara OECD tersebut, terdapat 2 negara dengan klasifikasi negara berpendapatan menengah-atas 4,466-13,845 dolar AS per kapita, yakni Kolombia 6,630.3 dolar AS per kapita dan Kosta Rika 13,198.8 dolar AS per kapita.
Selebihnya, negara OECD diklasifikasikan sebagai berpendapatan tinggi. Indonesia termasuk dalam kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper-middle income country) dengan pendapatan per kapita 4,580 dolar AS per kapita pada 2022.