SK Menteri BUMN Erick Thohir terkait moratorium anak usaha/Istimewa
Kebijakan ini akan berlaku untuk perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN, termasuk cucu usaha BUMN.
Namun dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.
Direksi yang didukung oleh dewan komisaris dan dewan pengawas juga harus mengajukan izin pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada tim yang dibentuk oleh Kementerian BUMN.
"Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb