Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya menetapkan pendirian bursa kripto.
Pendirian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Pendirian bursa kripto itu dilakukan dengan ditunjuknya kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto untuk bursa kripto.