2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Bogor

- Sebanyak 2.517.000 batang rokok ilegal jenis SKM disita dari tersangka Hamdan bin Apipudin
- Bea Cukai, Kejaksaan, dan Satpol PP bersinergi berantas rokok ilegal
Bogor, IDN Times - Sebanyak 2.517.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) disita Bea Cukai Kabupaten Bogor dari tersangka Hamdan bin Apipudin (35).
Penyitaan itu dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar pada 16 Aptil 2025. Wilayah ditindak salah satunya adalah Cisarua.
"Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, senantiasa menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” ujar Kepala Bea Cukai Kabupaten Bogor, Budi Harjanto di Cibinong, Jumat (13/6/2025).
Ia mengatakan, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,87 miliar. Selain rokok ilegal, satu unit kendaraan bermotor juga diamankan. Pada Kamis, penyerahan kasus tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bogor. Hal ini menandai berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21).
1. Ungkap kasus rokok ilegal terbesar sejak 2024

Sejak tahun 2024 hingga April 2025, kata Budi, pihaknya telah mengungkap lima kasus tindak pidana cukai. Kasus Hamdan bin Apipudin menjadi yang terbesar dari sisi barang bukti. Modus penyebaran rokok ilegal disebut sudah sangat masif dan menjangkau hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor.
“Hampir di setiap kecamatan ada distributor besar yang menyuplai rokok ilegal ke warung dan pasar. Ini menunjukkan peredaran yang sangat sistematis,” kata Budi Harjanto.
Menurut dia, kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memperkuat pengawasan. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama untuk menghentikan rantai distribusi barang kena cukai ilegal.
2. Bea Cukai, Kejaksaan, dan Satpol PP bersinergi berantas rokok ilegal

Saat menindak kasus tersebut, Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum di bidang cukai.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjaga kepatuhan dan integritas sistem perpajakan dan cukai.
“Dibutuhkan sinergi berkesinambungan antara Bea Cukai, Kejaksaan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Hanya dengan kerja sama yang kuat, peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” kata Budi.
3. Waspada rokok ilegal dan oknum pemeras

Selain penyerahan tersangka dan barang bukti, Bea Cukai Kabupaten Bogor juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat, yakni patuh terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Termasuk meningkatkan sinergitas antar-stakeholder dalam penegakan hukum, dan mendukung transparansi dan akuntabilitas pengawasan oleh Bea Cukai.
Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan indikasi pelanggaran atau pemerasan atas nama petugas,”kata Budi.