Gedung OJK (Instagram OJK)
Menurut Hudiyanto, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia mengingatkan untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal, artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
"Logis, artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," ujarnya.
Dia pun berpesan masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: satgaspasti@ojk.go.id.