Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, serta dua penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tulis Satgas PASTI dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.
