Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Kegiatan ilegal tersebut ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
"Satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers secara daring pada Senin (7/9/2026).
