Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Satgas Setop 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
Ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal hingga 31 Agustus 2026.
  • Satgas juga menghentikan entitas investasi ilegal, gadai ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di situs serta aplikasi.
  • OJK menerima 30.328 pengaduan entitas ilegal, sementara IASC mencatat 668.441 laporan scam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
22 November 2024

Indonesia Anti-Scam Centre mulai beroperasi.

Sejak awal 2026

OJK menerima pengaduan terkait entitas ilegal secara year-to-date.

31 Agustus 2026

Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal. OJK menerima 30.328 pengaduan entitas ilegal dan IASC menerima 668.441 laporan pengaduan.

Senin (7/9/2026)

Dicky Kartikoyono menyampaikan penghentian entitas pinjol ilegal dalam konferensi pers secara daring.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta sejumlah entitas keuangan ilegal lainnya.
  • Who?
    Satgas PASTI, OJK, Dicky Kartikoyono, dan Indonesia Anti-Scam Centre terlibat dalam penanganan entitas ilegal serta laporan scam.
  • Where?
    Entitas ilegal ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi. Pernyataan Dicky disampaikan dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta.
  • When?
    Penghentian 951 entitas pinjol ilegal tercatat hingga 31 Agustus 2026.
  • Why?
    Kegiatan ilegal tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
  • How?
    Satgas PASTI menemukan dan menghentikan entitas ilegal, sementara OJK akan memperkuat pemberantasan dengan pemanfaatan teknologi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Satgas PASTI menghentikan 951 pinjol ilegal sampai 31 Agustus 2026. OJK juga menghentikan investasi dan gadai ilegal. Dicky dari OJK bilang banyak orang mengadu. IASC menerima laporan scam, lalu memblokir banyak rekening dan sebagian uang korban sudah dikembalikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penanganan yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK menunjukkan adanya langkah berkelanjutan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Penerimaan pengaduan, penghentian entitas, pemblokiran rekening, dan pengembalian dana korban melalui IASC menjadi bagian dari proses penanganan yang dicatat hingga 31 Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Kegiatan ilegal tersebut ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

"Satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers secara daring pada Senin (7/9/2026).

1. OJK terima 30.328 pengaduan entitas ilegal

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, pengaduan terkait entitas ilegal masih terus masuk. Sejak awal 2026 atau secara year-to-date (ytd) hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, secara year to date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait dengan entitas ilegal," ujarnya.

2. OJK perkuat pemberantasan keuangan ilegal dengan teknologi

potret gedung OJK (IDN Times/Larasati Rey)

Dicky mengatakan OJK akan terus memperkuat kegiatan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi dalam proses pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," tuturnya.

3. IASC terima 668.441 laporan scam

ilustrasi cara menghindari online scam Kamboja (pexels.com/John Tekeridis)

Selain menangani entitas ilegal, OJK juga menangani laporan penipuan atau scam melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan.

Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening. Sebanyak 659.419 rekening di antaranya telah diblokir. Sementara itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

"Sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar Rp206 miliar," kata Dicky.

Curated For You

Editorial Team

Related Article