Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satu Dekade Redenominasi Masih Wacana, Ini Alasannya

ilustrasi uang rupiah baru (IDN Times/Tata Firza)
ilustrasi uang rupiah baru (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Indonesia belum juga merealisasikan rencana redenominasi, yakni penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Padahal, redenominasi telah diwacanakan pemerintah sejak lama satu dekade silam.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman menyampaikan pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.

Ketidakpastian global, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai redeonominasi dalam waktu dekat.

“Dari sisi global kan risiko masih berat,” ucpnya kepada wartawan yang dikutip, Selasa (5/7/2023). Saat ini, ekonomi global masih tidak menentu karena berbagai risiko global, mulai dari tensi geopolitik hingga arah suku bunga acuan The Fed.

1. Kemenkeu belum bahas lagi rencana redenominasi dengan BI

ilustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
ilustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dia menjelaskan redenominasi rupiah bukanlah isu baru. Wacana ini sudah berkembang sejak 2013. Abrudohman menegaskan hingga saat ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia belum membahas lebih lanjut mengenai isu redenominasi yang belakangan kembali jadi pembahasan publik. 

"Saya belum tahu pembicaraan terakhir mungkin (diskusinya) dengan BI juga. Yang jelas penerapannya harus menungu momentum yang tepat," tegasnya. 

2. Redenominasi muncul dalam rencana startegis Kementerian Keuangan 2020-2024

Uang kertas Rupiah baru emisi 2022. (YouTube/Bank Indonesia)
Uang kertas Rupiah baru emisi 2022. (YouTube/Bank Indonesia)

Redenominasi pupiah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020  tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Redenominasi berarti penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Dengan demikian, redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. 

Redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Redenominasi hanya menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. 

3. BI sudah siap terapkan redenominasi

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan rencana redenominasi rupiah. Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia sudah siap menerapkan redenominasi sejak lama.

Namun, di sisi lain diperlukan landasan hukum yang harus disepakati pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk mengimplementasikan wacana redenominasi mata uang RI ini.

“Kami dari dulu sudah siap. Jadi redenominasi sudah kami siapkan dari dulu,” kata Perry yang dikutip, Selasa (5/7/2023). 

Menurutnya, terdapat tiga aspek yang diperhatikan BI sebelum mengimplementasikan redenominasi. Pertama kondisi makro ekonomi, moneter dan stabilitas sistem keuangan serta sosial politik.

“Itu adalah 3 petimbangan utama. Ekonomi kan sudah bagus? Iya sudah bagus tapi ada baiknya tentu saja memberikan momen yang tepatnya tentu saja masih adanya spilover rambatan dari global masih berpengaruh,” jelas Perry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
Anata Siregar
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us