Jakarta, IDN Times – Tanda tangan digital banyak digunakan untuk menandatangani berbagai macam dokumen elektronik, dari kontrak, invoice, hingga surat perjanjian kerja sama perusahaan. Namun, seiring berkembangnya adaptasi dokumen elektronik, semakin bervariasi pula kebutuhan penandatanganan digital yang diperlukan klien.
Untuk menjawab permasalahan di atas, Mekari Sign sebagai penyedia tanda tangan digital tersertifikasi di Indonesia meluncurkan fitur eSignature API yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien.
“Melalui fitur open API, kami terus berinovasi menciptakan solusi yang mampu menekan waktu dan biaya operasional, serta menciptakan alur kerja yang lebih mulus pada setiap bisnis,” ujar Brendan Rakphongphairoj, Chief Innovation Officer Mekari.