Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembahasan terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah memasuki tahap akhir.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.
“Dua hari yang lalu kami juga rapat di Menko Perekonomian, memang dikoordinasikan di sana,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).