Pendistribusian beras SPHP di Pasar Beringharjo. (Dok. Disdag Kota Yogyakarta)
Selain itu, Polri juga dilibatkan dalam pengawasan terhadap peredaran beras di pasar untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
"Kami berterima kasih atas sambutan hangat Kapolri serta kesamaan Visi dalam mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden RI dengan memperkuat ketahanan pangan nasional,” ucap Rizal.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaan SPHP 2025, saluran distribusi Beras SPHP dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya pedagang eceran di pasar rakyat, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah daerah melalui outlet pangan binaan dan GPM, outlet BUMN (Bulog, IDFood, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, dan Pupuk Indonesia Holding Company), Rumah Pangan Kita (RPK), toko ritel modern/swalayan, serta Instansi Pemerintah seperti TNI dan Polri melalui Koperasi atau Gerakan Pangan Murah (GPM).