Jakarta, IDN Times - Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins Act (GENIUS Act) dengan suara 68-30, menandai langkah bersejarah dalam pengaturan stablecoin, jenis kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS. Ini menjadi undang-undang kripto besar pertama yang disahkan Senat, membuka jalan bagi regulasi yang jelas di sektor aset digital.
Langkah ini menunjukkan dukungan bipartisan kuat, dengan 18 senator Demokrat bergabung bersama mayoritas Republik, meski mendapat penolakan dari sebagian senator yang menyoroti potensi konflik kepentingan atas keterlibatan Presiden Donald Trump di industri kripto. RUU ini kini menuju DPR AS untuk pembahasan lanjutan sebelum disahkan menjadi undang-undang.